kasus antasari
Posted by Admin | | Posted on 07.51
Eksekusi terhadap terpidana 18 tahun penjara, Antasari Azhar, akan dilaksanakan Senin (3/1/2011). Belum diketahui akan dibawa kemana mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) ini dari ruang tahanan Polda Metro Jaya.
“Kita belum tahu mau dipindah kemana, tetapi pilihannya adalah Salemba, Cipinang, Tangerang, dan Sukamiskin Bandung,” kata kuasa hukum Antasari Azhar, Muhammad Assegaff, saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (1/1/2011).
Menurut Assegaff, tim kuasa hukum harus menanyakan terlebih dahulu kepada kliennya atas empat opsi yang sudah ada terkait pemindahan dari tahanan Polda Metro Jaya ke LP.
Orang yang sudah terhukum, lanjut Assegaaff, pastinya sudah diberi opsi pilihan dan beberapa pertimbangan, di antaranya kedekatan lokasi LP dengan tempat tinggal keluarga si terpidana. “Jadi ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, salah satunya kedekatan lokasi LP dengan tempat tinggal keluarga,” jelasnya.
Pendapat serupa juga dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf. Ia mengaku belum tahu akan dibawa kemana Antasari Azhar.
“Kita belum tahu, mau dipindah kemana, tapi yang jelas eksekusi Senin. Kita juga belum tahu bagaimana sikap pihak LP terkait eksekusi ini,” tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, eksekusi terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar akan dilaksanakan Senin (3/1/2011) pekan depan. Namun, belum ditentukan ke LP mana mantan Ketua KPK ini akan menjalani hukuman penjaranya ini.
Sesuai prosedurnya, kejaksaan akan menyerahkan Antasari ke LP, hasil koordinasi jaksa. Jika LP pilihan jaksa tersebut tak diingankan keluarga, dan mau memindahkannya, keluarga bisa berkoordinasi dengan pihak LP tersebut dan memindahkan Antasari ke LP yang diingankan.
Comments (0)
Posting Komentar