Padang (ANTARA News) - Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang berkeinginan pensiun dini akan mendapatkan kesempatan tersebut mulai 2012 karena anggaran sudah dialokasi dalam APBD sekitar Rp1 miliar.

"Kita tahun depan mencadangkan dana sekitar Rp1 miliar bagi PNS yang ingin pensiun lebih awal, terutama bagi yang sumber daya di bawah standar," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Senin.

Gubernur menjelaskan, pihaknya memberi pilihan kepada PNS untuk pensiun dini, yaitu bagi yang masa bekerja sudah 20 tahun atau usianya 50 tahun.

Dari hasil pemetaan potensi pegawai yang dilakukan pemerintah provinsi terdapat sekitar 70 persen yang SDM di bawah standar.

Bahkan, kata Irwan, ada dari jumlah 70 persen pewagai tersebut, benar-benar tidak bisa untuk dilakukan pembinaan.

Dengan adanya ketentuan dari pemerintah pada 2012 pegawai bisa pensiun dini, makanya pemprov akan mulai memberlakukan dengan memberi pilihan kepada PNS.

"Ketimbang pegawai banyak menghabiskan waktunya di kantor tetapi tidak produktif, mungkin dengan adanya pilihan tersebut mereka dapat berusaha lebih fokus untuk menghasilkan bagi pendapatan keluarganya," jelasnya.

Upaya pemetaan potensi terhadap pegawai eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintah provinsi, seiring dengan pelaksaan reformasi birokrasi.

Sebelumnya, gubernur mengatakan, pemprov memiliki sekitar 8.000 PNS. Dari hasil uji pemetaan potensi SDM, hanya sekitar 30 persen yang berkualitas.

"Ada sekitar 2.800 pegawai honorer yang diangkat, kenyataannya setelah menjadi PNS, kualitasnya jauh dari SDM diharapkan," ujarnya.

Menurut dia, untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan memberi pelayanan prima terhadap puplik pegawai harus berkualitas serta profesional.

Jika keuangan negara tersedot untuk membayar pegawai yang berkualitas, tentu seimbang dengan kerja yang dihasilkan.

Lain halnya, kata gubernur, keuangan negara banyak habis tetapi membayar pegawai-pegawai yang tidak produktif dan tak profesional, jelas pemicu pemborosan. (SA/S023)